Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual - Beli Seragam Sekolah, Kepala Sekolah SMPN 1 Tiga Dolok Diduga Kesampingkan Permendikbud

Kamis, 19 Maret 2020 | 07:46 WIB Last Updated 2020-03-19T23:59:03Z


Reporter : KH

Simalungun || Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli seragam sekolah dan atribut yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual seragam telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor : 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam Permen tersebut ditegaskan, 'Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah'.

Namun sangat berbeda dengan yang terjadi di SMPN 1Tigadolok ini, dimana terkesan tidak mengindahkan dan kesampingkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan seragam sekolah tersebut.

Informasi yang berhasil di dapat dari orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya menerangkan, bahwa anaknya sekolah di SMPN 1 Tigadolok membeli seragam sekolah beserta atributnya seharga Rp.300 ribu lebih.
“Ya, pengutipan itu terjadi setiap memasuki awal ajaran baru, mau gimana lagi anak saya merasa minder di sekolah dikarenakan teman-temannya sudah membeli yang disediakan oleh pihak sekolah,” ujar orang tua murid, Jumat (19/03/2020) sekira jam 10.00 wib.

Lanjutnya, Orang tua Murid ini,“Saya juga bingung, sekolah itu dilarang adanya penjualan seragam disekolah, dan dengan pungutan lainnya, tapi kenapa bisa terlaksana,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut orangtua murid ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) dapat segera memeriksa anggaran tahun 2019 di sekolah tersebut.”Untuk mengulangi hal yang sama kami mengharapkan kepada APH dapat segera mengawasi hal ini, apalagi mau memasuki tahun ajaran baru ini,” tutupnya.

Sampai berita diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Tigadolok Bungaran Sihombing, belum dapat dimintai konfirmasi baik secara langsung ke SMPN 1 Tiga Dolok maupun via telpone, mengenai penjualan seragam sekolah tersebut .
×
Berita Terbaru Update