Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas terukur, 'SatNarkoba Polresta Siantar tembak bandar narkoba warga jalan TVRI Pematangsiantar

Minggu, 15 Maret 2020 | 03:10 WIB Last Updated 2020-03-15T10:16:28Z


Pematangsiantar, 14/03/2020
Reporter : SN

Apresiasi positif buat Polresta Siantar, terutama dalam keseriusannya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polresta Siantar.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat Jumat 13/03/2020, bahwa adanya orang yang memiliki narkoba di kamar kos-kosan di jalan Melanton Siregar gang PD, kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marimbun. Tanpa menunggu lama, personil SatNarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kamar kos - kosan. Didalam kamar berhasil diamankan seorang wanita bernama Ane (30) dan seorang pria yang mencoba bersembunyi di kamar mandi bernama Afri (24). Setelah digeledah, didalam kamar mandi ditemukan 2(dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,79 gram, 5(lima) buah potongan pipet, 1(satu) buah kompeng karet dan 2(dua) buah tutup botol yang telah dilubangi. Sementara di ruangan kamar ditemukan 1(satu) unit Hp merek Xiaomi, 1(satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1(satu) jarum suntik. Selanjutnya dari kantung celana Arif ditemukan sebuah dompet berisi uang Rp. 400.000,-.

Setalah di introgasi kedua tersangka mengakui bahwa shabu diperoleh dari bernama Ipan warga jalan TVRI, kelurahan Simarito. Dengan sigap personil langsung melakukan penangkapan terhadap Ipan di jalan Mesjid Pematangsiantar. Dari kantung celana Ipan ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibungkus tisu dengan berat 4,56 gram, 1(satu) unit Hp merek Nokia dan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat yang dipakai Ipan turut diamankan.

Hasil Introgasi terhadap Ipan. Diakui bahwa dia (Ipan) mengakui masih ada menyimpan narkotika di kamar di rumahnya. Kemudian personil SatNarkoba saintar membawa Ipan kerumahnya di jalan TVRI, kelurahan Simarito. Sesampai dirumah Ipan, dilakukan penggeledahandan ditemukan barang bukti 1(satu) buah kotak power bank berisi 1(satu) buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu seberat 1,67 Ons, 1(satu) buah plastik klip berisi 100 butir pil diduga jenis Ectacy berwarna merah jambu, 1(satu) buah plastik klip berisi 50 butir pil diduga extacy.  Selain plastik klip berisi butiran pil, ditemukan juga 4(empat) bungkus plastik klip kosong.

 






Ipan juga menerangkan, bahwa dia memperoleh narkotika jenis shabu dan extacy dari pria berinisial 'L'. Atas keterangan dari Ipan, Personil SatNarkoba cona melakukan pencarian terhadap 'L' dengan meminta petunjuk dari Ipan. Tetapi pada saat dilakukan pencarian terhadap 'L', Ipan mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Dengan sigap Personil SatNarkoba Polreta Siantar mengambil tindakan tegas dan terukur kepada Ipan dengan menembak kaki Ipan. Sehingga Ipan terjatuh. Selanjutnya petugas membawa Ipan dan barang bukti ke kantor SatNarkoba Polresta Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Siantar AKBP. Budi Pardamean Sarigih ketika dikonfirmasi melalui kasat Narkoba AKP. David Sinaga membernarkan penangkapan ketiga tersangka. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan diproses lanjut.
×
Berita Terbaru Update