Hoax Covid-19 di Simalungun, LSM PMPRI Minta Kapolri dan Jajarannya segera Usut Pidana UU ITE Dengan Ancaman Penjara 6 (enam) Tahun dan Denda Rp. 1 Milyard. -->

Hoax Covid-19 di Simalungun, LSM PMPRI Minta Kapolri dan Jajarannya segera Usut Pidana UU ITE Dengan Ancaman Penjara 6 (enam) Tahun dan Denda Rp. 1 Milyard.

Selasa, 14 April 2020, 13:12 WIB
Oleh Red . 01

Reporter : TA

Simalungun  ||  Penanganan virus Corona (Covid -19) di Indonesia sudah menjadi prioritas yang utama saat ini mengingat penyebaran virus sangat cepat dan perlu adanya langkah antisipasi yang cepat dan tepat. Demikian juga dengan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terkait Covid-19. Jadi sangat diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan benar. Informasi utama diharapkan dari pihak pemerintah Pusat maupun daerah tingkat I dan tingkat II yang telah membentuk Tim khusus yaitu Gugus Tugas mulai dari pusat sampai ke daerah. Sangat disayangkan bila ada yang dengan sengaja memberikan informasi bohong (hoax) terkait Covid-19 dimana virus ini sudah merupakan wabah mendunia dan bencana kemanusiaan.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera ini, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH. MM diduga telah memberi informasi bohong (hoax) yang diliput dimedia online, cetak dan Televisi bahwa seorang warga yang meninggal dunia dituding positif Covid -19 (Corona). Sementara hasil pemeriksaan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar tempat pasien meninggal dunia menyatakan hasil pemeriksaan adalah Negatif Covid-19. Demikian juga dengan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun, yang menurut Rinaldi (Suami almarhumah) bahwa dinas kesehatan telah mendatangi rumahnya subuh pukul 05.30 Wib dan memberikan informasi kepada warga sekitar bahwa istrinya meninggal akibat terjangkit virus covid-19, padahal subuh itu hasil test belum ada dan test masih dilakukan oleh pihak RSVI, hasil test dikeluarkan sekitar pukul 08.00 wib pagi. Jadi jelas, sengaja informasi bohong (hoax) disebarkan tanpa ada hasil medis yang pasti dan yang lebih parah lagi hasil test belum keluar sudah dikatakan positif demikian juga selanjutnya ternyata hasilnya 'Negatif Covid-19'.

Informasi bohong (hoax) ini membuat warga sekitar rumah Almarhumah Sriwati sempat di isolasi karena diduga terpapar Virus Covid -19, dan ternyata informasi yang dibeberkan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih dituding bohong dan Hoax sehingga membuat keresahan dan keonaran dikalangan rakyat (warga) gang Inpres, Nagori Pematang Simalungun. Kecamatan Siantar. Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera utara. Bahkan warga sekitar tersebut merasa dikucilkan oleh warga lain nya.

Akibat informasi bohong (Hoax) Bupati Simalungun DR JR Saragih ini membuat masyarakat kompak membuat surat keberatan yang dibubuhi materai dan tanda tangan, diatas surat dengan lampiran sebagai berikut, "Surat Keberatan Atas Pernyataan Bupati Simalungun Terkait Informasi/Kabar Bohong Tentang Warga Gang Inpres Yang Positif Covid -19 Yang Menyebabkan Keonaran Dikalangan Masyarakat Nagori Rambung Merah", adapun perwakilan kepala keluarga yang menandatangani surat keberatan tersebut yakni bernama : Mawar, Legiem, Nasib, Amansyah, Saleh, Yunus, M. Nurdin, Suarman, Syahrianto, Sutarjo, Nuraini, Tutur dan Rinaldi suami Almarhumah Sriwati.

M. Harahap Ketua Lsm PMPRI Sumut ketika dimintai tanggapan nya, mengatakan kepada Reporter. Selasa (14/04/2020), bahwa akibat pernyataan bohong (hoax) yang dikatakan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih. SH. MM tersebut sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Simalungun, khususnya warga Gang Inpres yang meninggal karena positif Covid -19 tersebut adalah Hoax, dan sampai saat ini Bupati Simalungun tidak pernah menyatakan permintaan maaf atau klarifikasi secara resmi terkait informasi bohong yang dikatakan nya melalui media manapun, padahal keberatan warga tersebut sangat beralasan karena sampai saat ini belum juga diklarifikasi. Ucap Harahap.

Harahap menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono pernah menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun sampai saat ini Polri belum juga ada mengambil tindakan kasus Hoax yang dilakukan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih. SH. MM yang telah memberi informasi yang mengakibatkan keresahan dikalangan masyarakat kabupaten Simalungun, khususnya warga Gang Inpres. Ungkapnya.

"Kami sangat berharap kepada Kapolri agar segera menindak dan mengusut kasus informasi bohong atau Hoax Corona (Covid -19) ini yang dilakukan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih. SH. MM, karena telah meresahkan dan menyebabkan keonaran dikalangan masyarakat sehingga membuat aparat Kepolisian selalu siap siaga menjaga kekondusifan di Nagori Rambung Merah dan Pematang Simalungun ini, "Iya. Kita akan surati Kapolri terkait kasus Hoax Corona (Covid -19) ini, kita akan lampirkan bukti video pernyataan Bupati Simalungun DR JR Saragih tersebut disalah satu TV Swasta dan surat keberatan Warga Gang Inpres ini. " Tutup Harahap.

Sekedar diketahui, setelah pernyataan bohong dan Hoax terkait Covid -19 yang dikatakan Bupati Simalungun DR JR Saragih ini, Rinaldi suami Almarhumah Sriwati yang dituding 'Positif Covid -19' pernah mengultimatum Bupati Simalungun DR JR Saragih. SH. MM agar melakukan permintaan maaf dan klarifikasi dalam waktu 3x24 jam,  namun sampai saat ini JR Saragih belum ada membuat permyataan maaf atau klarifikasi.

Sampai berita ini diterbitkan redaksi. Bupati Simalungun DR JR Saragih. SH. MM belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait surat keberatan warga Gang Inpres korban informasi bohong (Hoax) 'Positif Covid -19' ini.

TerPopuler