Reporter : SAP
Simalungun || Tampaknya Polsekta Tanah Jawa sangat bersungguh sungguh didalam memberantas Narkotika yang dianggap merusak generasi bangsa,bagai mana tidak Baru sekitar beberapa hari yang lalu Polsekta Tanah Jawa berhasil meringkus terduga Bandar Narkoba dari Wilkumnya kali ini PolsekTa Tanah Jawa kembali menunjukkan kesungguhannya didalam memberantas Narkotika dengan menangkap tiga pengguna Narkotika jenis Shabu
Informasi diperoleh ,Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 pukul 04.30 wib, pelapor yang merupakan personil Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat dipercaya bahwa diteras rumah Kliwon sedang berlangsung transaksi dan penyalahguna Narkotika jenis sabu,
Selanjutnya Personil langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Iptu JW Saragih SH
Selanjutnya dipimpin oleh Kanit Reskrim pelapor bersama-sama personil Reskrim lainnya berangkat menuju lokasi yg dilaporkan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian melakukan pengintaian dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, ternyata benar pada pukul 04.45 wib ada beberapa orang laki-laki sedang duduk diteras rumah milik Kliwon
Setelah personil mengamati gerak gerik beberapa laki-laki tersebut ternyata ditempat tersebut terjadi transaksi jual beli Narkotoka dan sebahagian sedang menikmati Narkotika, selanjutnya pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penyergapan terhadap laki-laki dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki- laki tersebut namun sayang sebahagian lagi berhasil melarilan diri,
Adapun terduga pengguna Narkotika Jenis Shabu yang berhasil diamankan yakni
Hari Suliono Pratama(lk) 30 tahun, warga Huta Mancuk Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun,
Lalu Arbi Guntama(LK) 19 Tahun warga Marihat Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
dan Kristanto als Tabo (LK)44 Tahun, warga Pondok Blendet Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten
pada saat penyergapan itulah Arbi Guntama dan Hari Suliono Pratama langsung membuangkan barang bukti yang ada padanya ke halaman rumah KLIWON namun setelah dilakukan interogasi terhadap ke tiga laki- laki tersebut namanya diatas, ketiganya mengakui perbuatannya yang melakukan penyalahgunaan Narkotikadan barang bukti yang sempat dibuangnya ke tanah diakui adalah Narkotika yang hendak di jualnya kepada pelanggannya,
Selanjutnya didampingi pangulu Nagori Bah Joga dan gamot setempat personil langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat yang dipergunakan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang dihunjuk pelaku kepada pelapor dan
atas kejadian tersebut pelapor dan personil unit reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan
Saat Reporter Konfirmasi Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin SH melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih SH mengatakan " membenarkan penangkapan tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, beserta barang bukti yakni satu bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang didalamnya terdapat tiga bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip kecil kosong" ucapnya ke reporter
Lanjutnya,
"Satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan enam plastik klip kecil kosong
beserta Uang tunai sebesar Rp. 180.000,-
Juga mengamankan satu unit Handphone merk oppo warna hitam dan satu unit handphone merk samsung warna hitam,
satu buah tas sandang warna hitam merk Jeep buluo,dua buah sendok scop terbuat dari pipet,satu buah kaca pirek bekas pakai,
satu buah mancis warna kuning dan satu buah bong rakitan terbuat dari botol minuman sprite. lalu selanjutnya ketiga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku"Pungkasnya.