Kangkangi Maklumat Kapolri dan Himbauan Pemerintah, "Tempat Hiburan Malam Ferrari Buka di Situasi Pandemi Covid-19" -->

Kangkangi Maklumat Kapolri dan Himbauan Pemerintah, "Tempat Hiburan Malam Ferrari Buka di Situasi Pandemi Covid-19"

Senin, 18 Mei 2020, 22:40 WIB
Oleh Redaksi

Reporter : TA

Pematangsiantar  || Tempat Hiburan Malam Yang Berada Di Jalan Sisimangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Nekat Berbuka Di dalam Situasi Pandemi Covid-19,tempat hiburan malam tersebut bernama Ferarri .(17/05/2020)

Dalam Hal tersebut Tempat Hiburan Malam Ferari  Sangat Menentang Surat Edaran Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Maklumat Dari Kapolri Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 yang dimaksud Tidak Boleh Berkumpul atau berdekan dan tidak boleh membuat keramaian.

Namun pengusaha Ferarri tersebut tidak peduli terhadap surat edaran Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Surat Maklumat Kapolri.

Dan di dalam surat Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no  Mak/2/III/2020 tentang kepatutan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona ( covid 19). Dalam isi Maklumat tersebut Jika Mengacuh Himbauan Maklumat kapolri tersebut Mereka bisa terkena Pidana Penjara Sesuai Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat di pidana .

Tentang
KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat" isi Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia


Reporter Mengetahui Tempat Hiburan Malam Tersebut Dari Seseorang dari Akun Facebook Bernama Rizal Parhusip yang mengatakan Dan sambil Upload video "Video terbaru tempat hiburan malam "Ferari" Sabtu (17/05/2020)
Pedagang di Sutomo square kalian bubarkan masyarakat kalian sirami biar ga berkerumun warung kopi kalian teriaki dengan "Sosial Distancing" tpi tempat hiburan malam kalian biarkan beroperasi Semoga walikota Pematangsiantar segera mencabut izinnya" status di facebook Rizal Parhusip tersebut .

Terkait hal tersebut Reporter Langsung Konfirmasi Kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bernama AKP David Sinaga Mengatakan "Terimah kasih infonya akan kita cek"ucapnya Via Whatsaap kepada Reporter

Namun reporter tidak puas dengan Konfirmasi tersebut ke kasat narkoba,Reporter langsung Konfirmasi Ke Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar Melalui Humas BNN bernama  Joko Sirait yang mengatakan " Iya bang, kok buka mereka ya bang. Tanggapan kami bahwa pihak hiburan tersebut harus mematuhi aturan pemerintah. Pihak pemerintah daerah dan polres harus segerah menindak atau tutup paksa tempat hiburan tersebut untuk pencegahan covid 19 meluas. Jika pihak hiburan tetap membandel buka diam-diam mungkin juga BNN ikut serta dengan satpol PP dan polres merazia penggunaan narkoba di tempat hiburan tersebut bang" ucapnya Kepada Reporter Via Whatsaap

Lalu Reporter Kembali lagi Konfirmasi kepada Kasatpol PP bernama Robert Samosir yang mengatakan"Kami tetap berupaya agar masyarakat dan pengusaha mau mematuhi aturan pemerintah" ucapnya Via Whatsaap (17/05/20)

Terkait hal itu Pihak Pemerintah dan aparat Kepolisian Yang ada di Kota Pematangsiantar Harus benar-benar Tegas Terhadap Pengusaha Yang membuka tempat hiburan yang tidak peduli terhadap surat edaran Tentang Covid-19,Dikarenakan Situasi Di Kota Pematangsiantar disebut zona merah terkait Covid-19.

TerPopuler