Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC LAN Tanjungbalai Pertanyakan Kasus Pemulangan DPO Warga Tanjungbalai ke Polda Sumut.

Sabtu, 27 Juni 2020 | 21:26 WIB Last Updated 2020-06-28T04:26:26Z
DPC LAN Tanjungbalai Pertanyakan Kasus Pemulangan DPO Warga Tanjungbalai ke Polda Sumut
Foto : ketua DPC bersama Kabid WRC Lembaga Anti Narkotika (LAN) saat berada dilokasi depan Kontor DirNarkoba polda sumut.
Tanjungbalai, DN Simalungun - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tanjungbalai dan bersama beberapa orang awak media  berkunjung ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Rabu (24/6/2020), siang.

Dalam kunjungan DPC LAN Kota Tanjungbalai ke Mapolda Sumatera Utara untuk mempertanyakan tentang kasus Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba Polda Sumatera Utara atas nama Ibal Warga Tanjungbalai yang diketahui telah diserahkan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kepada Subdit I  Narkoba Polda Sumut pada 11 Juni 2020.

Sementara itu Ilhamsyah Ketua DPC LAN Kota Tanjungbalai usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerangkan kepada awak media " tadi kita bertemu dan berdiskusi dengan Kompol Hendrik Sibarani sebagai Kabagbin Ops Dit Narkoba Polda Sumut mempertanyakan tentang DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut atas nama ibal Warga Tanjungbalai yang diduga terlibat dalam kepemilikan Narkoba seberat 15 Kg yang di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut   di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Minggu dini , 20 Januari 2019, sekitar Pukul 01.00 WIB. yang mana pada 11 juni 2020 kemarin kita ketahui Satres Narkoba telah menyerahkan Ibal kepada Subdit I Narkoba Polda Sumut"ungkap Ketua DPC LAN

Dikatakan Ilhamsyah lagi " hasil diskusi tadi Kabagbin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera  mengatakan bahwa benar Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ada menyerahkan kepada Dir Narkoba Polda Sumut,memang benar IBAL Warga Tanjungbalai adalah DPO mereka,namun setelah dilakukan penyelidikan atas nama Ibal kata Kabagbin Ops di pulangkan lagi karena tidak cukup alat bukti nya untuk menjadi kan dia tersangka"

Ilham juga sangat menyesalkan terjadi nya seorang diduga bandar Narkotika yang dilepaskan oleh pihak polda yang telah ditetapkan DPO ditangkap oleh polres Tanjungbalai dan diserahkan kepada Dirnarkoba polda sumut dan dilepaskan kembali.

Disisi lain Dedi Alamsyah SH praktisi hukum Kota Medan menjelaskan DPO itu ditetapkan oleh pihak kepolisian, artinya, merangkum sudah cukup bukti, diantara nya ialah saksi yang ditangkap sebelumnya, maka dilakukanlah pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan,  barulah mengacu kepada siapa bandarnya. Nah setelah diketahui bandarnya kabur,  maka barulah Polisi mengeluarkan surat perintah daftar Pencarian Orang DPO. Nah itu lah awalnya timbul DPO"Kata Dedi

Sambung nya "Setelah DPO tersebut dapat atau telah ditemukan dan dilakukan lidik atau penyelidikan lantas dilepas dengan alasan tidak cukup bukti, kalau mengarah kesana itu tidak tepat, kenapa tidak tepat? Kenapa diterbitkannya DPO itu, Karena itu sudah mengacu kepada hukum yg berkekuatan hukum tetap, artinya apa, DPO itu diterbitkan berdasarkan hukum, artinya berdasarkan bukti2 yg mereka kumpulkan. Nah, ketika DPO itu ditangkap dan dilakukan penyelidikan dan tidak ada barang bukti ditemukan lalu dilepas, nah polisi itu Salah? Ada apa? Kenapa dia bisa dibebaskan? Padahal mereka sudah menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Merujuk kemana,  ya berdasarkan bukti saksi tadi, apabila saksi itu mengatakan bahwa yg bersangkutan itu lah bandarnya"Pungkas Dedi.

(Red)
×
Berita Terbaru Update