Medan, DNSimalungun – Nasib naas Chandra Ilham
Butar-butar (33) sedang menunggu pembeli di jemput Polisi, alhasil bukan untung
yang di dapat, Dia nya pun menginap di sel Mapolres Tanjung Balai, Selasa
(7/7/2020) sekira 18:30 WIB.
Saat
dikonfirmasi Kru Policeline.co.id, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha
Prawira.S.I.K.,M.H., membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Benar,
Tersangka warga domisi Dusun VII Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Kab.
Asahan, Sumatera Utara tersebut ditangkap dari hasil informasi warga yang kita
terima, adanya seorang laki-laki yang kerap menjual shabu di seputaran Jln. Hiu
Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (9/7/2020)
pagi.
Lanjut
AKBP Putu Yudha, dari informasi tersebut selanjutnya team Unit 2 Opsnal Sat Res
Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan ke TKP dengan melakukan
Undercover buy sebagai pembeli Narkotika terhadap TSK.
“Pada
saat akan dilakukan transaksi TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat
kedatangan petugas TSK memberi narkotika jenis shabu dan langsung personil melakukan
penangkapan terhadap TSK,” ucap Putu Yudha.
Chandra
pun tak bisa berdalih lagi, mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut
adalah miliknya.
Selanjutnya
TSK diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai beserta barang bukti yang berhasil
diamankan petugas yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga
berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma enam belas)
gram, 1 (satu) unit hp merk I Cherry warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor
merk Honda Beat warna putih tanpa plat nomor polisi.
“Untuk
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pada tersangka di kenakan pasal 114
ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas
Kapolres Tanjung Balai. (Red/Simon S/Ilhamsyah).