Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Shabu, ABB Pasrah Dijemput Polisi dari Rumahnya

Senin, 20 Juli 2020 | 21:40 WIB Last Updated 2020-07-21T06:19:01Z

Tanjungbalai, DNSimalungun – Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Tersangka tersebut digrebek di kediamannya, Dusun IV, Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin, 20 Juli 2020, sekira pukul 12:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., kepada awak kru media ini membenarkan atas penangkapan tersangka yang diketahui beridentitas Aziddin Batu Bara (ABB) berusia 43 tahun tersebut.
            
“Benar, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja berhasil mengamankan ABB tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari kediamannya (red;rumahnya),” ucap AKBP Putu Yudha.

Kapolres Tanjung Balai juga menyebutkan, penangkapan tersangka ABB tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan tepat nya, di dalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja dan melakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan, TSK sedang duduk di dapur dalam rumahnya, dan menemukan satu (1) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak tepat didepannya. Petugas kembali melakukan penggeledahan pada badan TSK dan menemukan satu (1) kotak kaleng rokok gudang garam berisi 4 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari kantong belakang celananya.

Tersangka ABB pun tak berkutik, dan mengakui kepada petugas, barang haram jenis shabu tersebut benar miliknya.

Selanjutnya, Tersangka ABB dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu :
5 (lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) gram dengan perincian :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi paket Rp 80.000, sebanyak 4 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan kecil paket Rp. 250.000, dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik kecil transparan paket Rp. 50.000, dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.

1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi 6 bungkus plastik kecil transparan paket Rp. 100.000, dengan berat kotor 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  1,05 (satu koma nol lima) gram

1 (satu) buah dompet warna merah garis-garis coklat berisikan plastik klip transparan kosong.
Uang Rp. 200.000, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
1(Satu) unit kotak kaleng rokok merk Gudang Garam.

Akibat perbuatannya, tersabgka ABB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. (Bern/Red)

×
Berita Terbaru Update