Nias, DNSimalungun – Kepolisian Resor Nias menggelar
Konferensi Pers terkait keberhasilan Team Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Iptu
Jasama Sidabutar, S.H., dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika
(Bandar) jenis shabu dan pelakunya dalam durasi 4 jam.
Konferensi
tersebut di gelar di halaman Mako Polres Nias langsung dipimpin Kapolres Nias, AKBP
Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., didampingi Kabag Ops AKP SK. Harefa,S.Pd,M.H.,
Kasat Narkoba Iptu Jasama Sidabutar,S.H., dan PS.Paur Subbag Humas Bripka Restu
Gulo, dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Lobi Utama Mapolres Nias,
Selasa, 21 Juli 2020 pagi.
Kapolres
Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., kepada awak media yang hadir
mengatakan, ada 2 tersangka asal warga Kecamatan Alasa Kabupaten Nias, Sumatera
Utara yang berhasil diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias dengan
lokasi dan waktu yang berbeda saat diamankan, pada hari Sabtu, 11 Juli 2020
lalu.
“EH alias AE (33) ditangkap di Jalan Kartini II, Kel.
Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli (Gedung
Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias), sekira 18:00
WIB. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan MZ alias
AI, sekira pukul 22:00 WIB di kediamannya di Desa Ononamolo, Kecamatan Alasa,
Kabupaten Nias Utara,” sebut Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan.
Dalam
paparannya, Kapolres Nias juga menambahkan, bahwa keberhasilan Polisi menangkap
kedua TSK berdasarkan informasi warga yang layak dipercaya. Selanjutnya Team
Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua
Tersangka.
“Upaya para TSK agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum,
peredaran gelap narkotika yang dilakukan para Tersangka di daerah terpencil,
tetapi Polisi berhasil menggagal bisnis gelap mereka,” ucap AKBP Deni
Kurniawan.
Selain
mengamankan para Tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari para
Tersangka berupa :
Dari
Tersangka MZ Als AI :
1) 8
(delapan) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis
sabu
2) 2
(dua) buah plastik klep transparan
3) 1
(satu) buah tas kamera warna hijau
4) 1
(satu) buah kotak plastik warna hitam transparan
5) 11
(sebelas) batang pipa kaca transparan
6) 2
(dua) batang pipet bengkok
7) 1
(satu) batang pipet yang ujungnya runcing
8) 1
(satu) batang besi ukuran kecil yang ujungnya bengkok
9) 1
(satu) batang jarum suntik
10) 3
(tiga) buah karet kompeng
11) 2
(dua) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala
12) 2
(dua) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala
13) 1
(satu) buah botol tranparan merek Tickets yang pada tutup botolnya telah
tertancap dua batang pipet plastik transparan
14) 1
(satu) unit handphone merek oppo warna putih dengan nomor sim : 082167427686
15) 1
(satu) unit handphone merek Vivo warna hitam biru dengan nomor sim :
081396392482.
Dari
Tersangka EH Als AE :
1) 1
(satu) buah plastik kelp transparan berisi butiran kristal diduga narkotika
jenis sabu.
2) 1
(satu) batang paku
3) 1
(satu) batang pipa kaca transparan.
4) 6
(enam) batang pipa platik warna transparan
5) 2
(dua) batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok.
6) 1
(satu) lembar gulungan kertas timah warna silver.
7) 1 (satu)
buah mancis tanpa tutup kepala
8) 1
(satu) buah tutup botol air mineral merek Aqua yang terdapat dua buah lubang.
9) 1
(satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan terdapat
dua buah lubang pada tutup botolnya.
10) 1
(satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna Biru Putih dengan nomor polisi
: B 3141 EFH.
11) 1
(satu) unit handphone merek Oppo tipe A3s warna merah dengan nomor sim 1 :
081370172739 sim 2 : 082160326600
Total
berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil disita Polisi
berkisar 7 (tujuh) gram.
Akibat
perbuatannya, kepada kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112
Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (Bernard Marpaung/Humas
Polres Nias).