Delser, DNSimalungun - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
memanggil saksi terlapor kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid
senilai 4.5 miliar, Batara Lubis dan ustad Zulham, Rabu (22/07/20).
Hakim
sidang perdata, Monalisa Anita Teresia Siagian, S.H.,M.H., membuka persidangan
pemanggilan saksi saksi terlapor dugaan kasus penggelapan dana pembangunan
masjid senilai 4,5 miliar.
Hakim
menjelaskan, prihal uang yang diterima ketua BKM, bendahara, dan sekretaris
senilai 3 miliar dari pihak PU Medan atas ganti rugi lahan masjid, pengacara
terlapor, Suhamzah Ginting, S.H., bertanya kenapa uang yang baru di transfer
dari PU, tempo tiga hari uang di kas rekening masjid langsung habis, dan
tersisa Rp.156.000.
Batara
Lubis selaku saksi dari ketua BKM membantah dirinya ikut serta dalam
pengambilan uang di Bank Sumut senilai 3 miliaran.
Batara
menerangkan bahwa, pengambilan uang tersebut dilakukan Ketua BKM, sekretaris
dan bendahara, selanjutnya Dia enggan menjawab pertanyaan pertanyaan yang di
lontarkan pengacara terlapor.
Terpisah,
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Ustadz Indera Suheri, M.H., menyesalkan
adanya dugaan penggelapan dana masjid miliaran rupiah terhadap Masjid Nurul
Ikhwan yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Indera
juga menegaskan, meminta penegak hukum menindak tegas oknum yang dengan sengaja
menggelapkan uang Masjid. Harapan nya para tersangka nanti segera di hukum
sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini. Dia juga menekankan, KUA Kecamatan
dan Tokoh Agama untuk segera menggantikan ketua BKM beserta anggota lainnya
yang tersangkut masalah penggelapan ini. Kita serahkan saja masalah ini ke
pihak kepolisian, terangnya kepada keu awak Delinewstv.com.(Bern/Agus Nst/Red)