T.Balai, DNSimalungun – Sepasang warga Jalan Kereta Api
Kel.Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tak
pasrah saat diamankan Polisi.
Julida
alias Ida wanita paruh baya 40 tahun dan temannya Hendri pria berusia 38 tahun
tak bisa berdalih saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di
Jalan Lingkar Utara, Lk.V, Kel.Perjuangan, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai
Sumatera Utara pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekira pukul 18:30 WIB.
Informasi
yang dihimpun awak kru media ini, keduanya diamankan polisi terkait
penyalahgunaan narkotika.
Hal
tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha
Prawira,S.I.K.,M.H., saat dikonfirmasi awak kru media ini.
“Benar, team unit 2 opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung
Balai yang dipimpin Aiptu NB. Harianja telah mengamankan sepasang warga Jalan
Kereta Api yang sedang bertransaksi narkotika di pinggir jalan Lingkar Utara,”
ucap AKBP Putu Yudha, Minggu (19/7).
Kapolres
Tanjung Balai juga menambahkan, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut
berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Mengelabui Petugas, para TSK menyempatkan membuang 1
(satu) buah kotak rokok saat petugas datang, dan setelah diperiksa, di dalamnya
di duga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna kuning,”
sambung AKBP Putu Yudha.
Dari
hasil interograsi, kepada petugas para tersangka mengakui barang haram
narkotika jenis shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya
kedua TSK dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus
plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor
1,02 (satu koma nol dua) gram, 1(satu) unit hp merk Samsung warna putih, 1
(satu) buah kotak rokok Lucky Strike, 1 (satu) lembar Lakban warna kuning dan uang
tunai senilai Rp. 20.000 diboyong ke Mako Polres guna pemeriksaan selanjutnya.