T.Balai, DNSimalungun – Dalam membasmi penyakit
masyarakat (pekat), Personel unit Reskrim Polsek Seitualang Raso Res Tanjung
Balai telah mengamankan satu orang juru tulis (jurtul) jenis Kim Hongkong di
dalam rumahnya, Senin (13/7/2020).
Tersangka
Hasan Maksum alias Encet (54) digrebek polisi di rumahnya Jalan Sei Pemali
Lingk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumatera
Utara, sekira 21:30 WIB malam.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu
AD Panjaitan kepada media membenarkan atas penangkapan tersebut. “Tersangka
diamankan berkat informasi warga penyakit masyarakat (pekat) jenis judi Kim
Hongkong yang telah meresahkan, kerap dilakukan di di sebuah rumah di Jl. Sei
Pemali Link. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,”
ucapnya.
“Tidak
ada perlawanan saat tersangka diamankan, dan polisi berhasil menyita barang
bukti, Uang tunai Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah
notes yang bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim Hongkong, 1 (satu) buah
buku notes yg bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim/Hongkong, 1 (satu) buah
pulpen merk Dolphin dan 1 (satu) lembar kertas karbon,” sambung Iptu AD
Panjaitan.
Tersangka
dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Seitualang Raso guna
pemeriksaan lebih lanjut.