Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mediasi UD. MAJS Dengan Masyarakat Terkait Sengketa Lahan Tidak Menemukan Kata Sepakat, KBPP Polri Minta Lahan Pada Status Stanfas

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 17:55 WIB Last Updated 2020-08-30T00:55:39Z


Reporter : SAP

Simalungun  || Mediasi yang coba dilakukan oleh Polsekta Tanah Jawa terkait perseteruan kepemililikan lahan di Register 18 yang berada di Nagori Màrihat Mayang Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun, antara UD MAJS(Mitra Abadi Jaya Sawita) dengan masyarakat  gagal menemukan kesepakatan,hal itu terjadi karena pihak BPN sendiri yang telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan atas lahan UD.MAJS tidak hadir tanpa alasan yang jelas saat terjadinya mediasi,padahal menurut pihak Polsek Tanah Jawa mereka telah menyampaikan surat undangan kepada dinas tersebut.

Mediasi antara UD.MAJS dan Masyarakat berlangsung di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa pada hari kamis 27/08/2020 sekira pukul 11:50 wib,meski waktu yang telah ditentukan molor hampir 2 jam akibat keterlambatan dari pihak UD.MAJS namun masyarakat tetap mengalah dan siap mengikuti mediasi yang dilaksanakan.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Syamsul Baharudin.SH,yang diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu JW Saragih.SH,dalam kesempatan mengharapkan agar mediasi tersebut berlangsung kondusif sehingga perlunya dijaga tata krama,selanjunya Kedua belah pihak dipersilahkan menyampaikan permasalahan permasalah yang terjadi.

Diawali oleh pihak UD.MAJS Julkifli.SH,selaku kuasa hukum menyampaikan adanya permasalah tersebut bermula ketika masyarakat memanen  buah kelapa sawit di areal UD MAJS,dimana masyarakat mengaku memiliki lahan diareal tersebut yang merupakan lahan Register 18 Marihat Mayang,padahal menurutnya mereka telah membeli lahan tersebut dari PT.KAS sekitar tahun 2005 dengan kepemilikan atas nama Leo Tanjung dan keluarga dengan didasari Surat Alas Hak  Milik.

Masih Julkifli,menurutnya pihak UD MAJS juga memiliki 200 sertifikat  dengan luas lahan 400 Hektar lebih,dimana sertifikat tersebut mereka dapat dari kepemilikan sebelumnya yang dibuat pada tahun 2003,jadi menurutnya dasar Hukum yang mereka miliki yaitu Sertifikat Tanah dan ditambah berdasarkan hasil T Nol yang dilakukan oleh BPN pada bulan Desember 2019 yang menyatakan Lahan tersebut adalah milik MAJS.

Sementara itu Bonar Panjaitan,ketua KBPPPOLRI Resort Simalungun yang dipercaya mewakili masyarakat karena juga merupakan putra Daerah menyampaikan,Bahwa hal tersebut sudah terjadi berulang ulang,dimana masyarakat selalu mempertanyakan adanya Surat Hak Milik yang jelas dari masyarakàt,bahkan Surat tertanda tangan Kepala Desa dan Gamot(Kadus) pada tahun 1984 juga masih mereka pegang.

"Namun "!!Lanjut Bonar "setiap persoalan ini dipertanyakan masyarakat kepada BPN  justru tidak pernah ada penyelesaiannya karena pihak BPN selalu bilang Nanti dan Nanti,sehingga sampai hal ini diselesaikan sudah pasti kami akàn melakukan  aksi aksi untuk menuntut keadilan"ungkap nya dengan suara Lantang.

Masih Bonar,ada suatu keanehan diregister 18 menurut nya,dimana pihak yang mereka anggap Korporasi dan pendatang malah bebas disana,justru masyarakat  tidak bisa berbuat apa apa,bahkan yang paling aneh menurutnya justru dihampàran dan letak yàng sama  ada pihak yang mengaku  mampu membuat Sertifikat Hak Milik tanah ."lalu kenapa masyarakat tidak bisa?"ungkapnya penuh tanya.

Menanggapi pernyataan kedua belah pihak Polsek Tanah Jawa meminta agar kedua belah pihak menyerahkan tanda bukti bukti kepemilikan kepada pihaknya dan pihak Dinas kèhutanan yang akan mereka pelajari sebagai bahan pertimbangan.

Sementara itu dari Dinas kehutanan Edward Situmorang Selaku Staff Perlindungan Hùtan mengaku tidak berani menampalkan Peta yang diserahkan òleh pihak UD.MAJS karena Peta yang diserahkan tidak lengkap dengan titik koordinatnya,"sehingga menurut saya hanya BPN yang mampu menentukan keberadaan lahan yang bersengketa karena mereka yang buat Peta ini sesuai pengakuan pihak UD MAJS"ungkapnya.

Menyikapi Hal tersebut Anggota DPRD simalungun Ucok Alatas Siagian angkat bicara sehingga mempertanyakan kebenaran luas lahan dan jumlah sertifikat yang dikuasai oleh UD.MAJS,beda dengan pernyataan awal kuasa Hukum UD.MAJS kali ini Julkifli menyebutkan bahwa luas lahan yang mereka kuasai kurang lebih 393 Hektar dengan Jumlah sertifikat kurang lebih 170 Surat sementara Pangulu Marihat Mayang Sunggul Sihombing dalam keterangannya menyatakan jika luas lahan UD.MAJS  sekitar 482 Hektar dalam laporan pada tahun 2018.

Hal itu membuat ketua komisi l DPRD Simalungun Histony Sijabat.Sp,berang dan penasaran dimana tidak ada data akurat yang bisa menjadi bahan pertimbangan,sehingga dalam penyelesaian ini menurutnya perlu kesungguhan,sehingga hal ini akan menjadi perhatian khusus mereka dan akan segera bentuk PANSUS khusus untuk menyelidiki kebenaran permasalahan,kami juga akan panggil BPN secara khusus  selaku penentu dan paling tau didalam permasalahan ini"ungkapnya menghakhiri.

Dikarenakan belum ditemukannya titik terang permasalahan  sehingga Selaku Ketua KBPPPOLRI,Bonar Panjaitan meminta agar APH segera buat aturan STANPAS dilokasi yang bermasalah,menyikapi hal tersebut Iptu JW.Saragih mengaku pihaknya tidak berhak menentukan itu karena hanya pengadilan yang dapat menentukan,"namun kita akan buat pertemuan ke dua,namun akan langsung di TKP agar lebih jelas", ungkap Kanit
×
Berita Terbaru Update