DN
Simalungun - Perseteruan antara UD.MAJS dengan masyarakat kian
memanas,hal itu terjadi karena kedua belah pihak merasa telah menguasai
beberapa luas lahan berdasarkan Surat Surat yang mereka kuasai disekitar
Register 18 tepatnya Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayuraja Kabupaten
Simalungun.
Awal
bermula perseteruan karena UD.MAJS yang bergerak dalam bidang perkebunan
kelapa sawit dan menguasai Lahan Register 18 berkisar 400 Hektar lebih beberapa
waktu yang lalu tiba tiba menyatakan bahwa lahan yang dikerjai oleh masyarakat
sekitar merupakan lahan UD.MAJS,selanjutnya perusahaan tersebut buat selebaran
surat yang menyatakan agar warga segera mengembalikan lahan UD.MAJS yang
digarap oleh masyarakat dan langsung dirikan PLANK tanda lahan tersebut
dikuasai oleh UD.MAJS.
Hal
itu diungkapkan oleh Herlianto warga Huta ll Nahori Marihat Mayang Kecamatan
Huta Bayu Kabupaten Simalungun yang mengaku memiliki lahan diareal
tersebut,yang paling sadis menurutnya ketika dia Memanen kelapa sawit miliknya
tiba tiba pihak perusahaan langsung mengusirnya dari lahannya dan buah kelapa
sawit yang sudah terlanjur dipanennya juga diangkàt lalu dikuasai oleh
perusaahaan.
Padahal
menurut Herlianto dia telah mengerjai lahan tersebut sekitar 19
tahun,"lalu knapa sekarang jadi masalah,kenapa sesudah tinggal menunggu
hasil kami malah mereka usir," tanyanya dengan wajah menunduk "jadi
kami mohon lah bg kepada para media,LSM ,para wakil Rakyat tolong disampaikan
kepada pemerintah tentang nasib kami rakyat marihat mayang yang saat ini merasa
Terjolimi oleh UD.MAJS,kami butuh keadilan bg," Pintanya penuh harap.
Sementara
itu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Komisi l dari Fraksi Nasdem ,Ucok Alatas
Siagian mengaku sangat geram dengan sikap semena mena pemilik UD.MAJS yang
menyatakan Lahan itu miliknya dan langsung menguasai secara sepihak tanpa ada
koordinasi,"seharusnya kan jika ada masalah sengketa lahan dilapangan pihak
perusahaan bisa meminta pemerintah setempat untuk me mediasi,bukan langsung
main tangkap dan penjarakan,jika begini kan kasihan masyarakat jadi
korban"tukasnya serasa kecewa.
Lebih
lanjut Lelaki yang biasa dipanggil UAS ini menyatakan,pada tahun 2015/2016
Presiden RI telah mengumumkan bahwa kawasan Register harus sudah menjadi
Kawasan Hutan Sosial yang intinya harus dikelola oleh masyarakat,Namun nyatanya
kenapa selama ini lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan besar yakni UD
MAJS,dan yang lebih parahnya lagi malah mereka mempidanakan M.br Damanik yang
sampai saat ini masih di Lapas Jln.Asahan"beginikah Hukum Negara
kita ini yang Notabene mensejahtrakan Rakyat?"tukasnya sembari geleng
geleng kepala.
"Jadi
selaku wakil rakyat melalui media ini saya mengharapkan kepada APH ataupun
dinas terkait agar segeralah menyekidiki hal ini demi kenyamanan masyarakat
ini,dan nantinya hal ini juga akan kami bahas di RDP DPRD Kabupaten
Simalungun"pesan saya sudah saatnya lah berbuat untuk masyarakat"Tandasnya
menghakhiri.
Sementara
hal ini coba dikonfirmasi kepada pihak perusahaan,Aspin yang dianggap selaku
Humas saat dihubungi Via telfon seluler beberapa waktu yang lalu
menyatakan bahwa mereka juga memiliki surat surat penguasaan lahan tersebut di
register 18,dan jika dibawa keranah hukum kami juga siap "ungkap
Aspin.Namun saat ditanya berapajumlah pasti luas lahan yg mereka kuasai
Aspin mengaku kurang tau dan harus cek dulu semua surat suratnya.
Tak
sampai disitu,Sunggul Sihombing Selaku Pangulu Nagori Marihat Mayang Kecamatan
Huta Bayuraja Kabupaten Simalungun saat Dikonfirmasi melalui pedan Whatshap
terkait perseteruan antara UD.MAJS dengan masyarakat mengau Tidak tahu dan blm
dapat kabr..Nantilah sy tanya dulu yang bersangkutan soalnya ada kisahnya
ini,balas pangulu melalui pesan singkatnya.
Terpisah
Ketua KBPPPOLRI Resort Simalungun Bonar Panjaitan saat ditemui
menyatakan,"Kami Akan siap bersama bang UAS(Anggota DPRD Simalungun) untuk
mendampingi dan mendukung Masyarakat dalam mencari keadilan,Kita telah
sampaikan ini kepada DPRD Tingkat l Sumut Selanjutnya kita akan turun ke Dinas
terkait,jadi jika memang diluar sana ada yang betul betul pro rakyat inilah
saatnya pembuktian"ungkap nya dengan Tegas (SAP/RED)