DN Simalungun - Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanjung Balai berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Sabtu
(22/8/2020).
Ilham
Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32) warga domisili Jln. Kenanga. Pam Beting Simelur,Kel.Sirantau,Kec.Datuk
Bandar,Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tak berkutik saat digulung Polisi di
salah satu gudang H. Amat Jajar, Kel.Beting Kuala Kapias,Kec. Teluk Nibung,Kota
Tanjung Balai, sekira pukul 20:30 WIB.
Kapolres
Tanjung Balai, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada kru awak media
membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Nyak Kur ditangkap berkat informasi warga masyarakat
yang layak dipercaya, bahwasannya di salah satu gudang H.Amat Jajar di Jalan
Yos Sudarso, Kelurahan Beting, ada seorang laki-laki yang kerap melakukan
transaksi barang haram jenis shabu,” ucap Iptu AD Panjaitan.
Atas
informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu
Wariyono melakukan penyelidikan, dan menangkap laki-laki yang telah diketahui
ciri-cirinya tersebut saat mengendarai sepeda motornya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri
TSK tersebut, selanjutnya Polisi menangkap TSK Nyak Kur saat mengendarai sepeda
motornya,” sambung Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.
Mengetahui
kedatangan petugas, TSK menyempatkan membuang 1 (satu) bungkus plastik klip
transparan dengan menggunakan tangan kirinya. Dan setelah dilakukan
pemerikasaan, plastik klip kecil tersebut diduga berisikan narkotika jenis
shabu.
Nyak
Kur pun tak bisa berdelik, dan pada petugas Ianya mengakui barang haram
tersebut benar miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki yang bernama
Nanda.
Selanjutnya
TSK Nyak Kur beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni : 1
(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu
dengan berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 (Satu) unit HP Samsung
warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mio warna putih dengan Nomor
Polisi : BK 2335 OB dan 1 (satu) unit timbangan elektrik digelandang ke Mako
Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat
perbuatannya, TSK Nyak Kur dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)
UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5
tahun dan paling lama 12 tahun.
Jurnalis : Simon
Nainggolan – (Redaksi)
Editing : Bern M
Artikel :
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Gulung Bandar Narkoba