Tanjungbalai, DNSimalungun – Apes sudah dialami Davit
Febrian alias Davit seorang mahasiswa warga domisili Jln. Teratai. Lingk. VI.
kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai Suamtera Utara,
yang masih muda berusia 19 tahun harus berurusan dengan Polisi.
Davit
diamankan Polisi di dekat rumah nya Jln. Teratai. Lingk.VI. Kel. Bunga Tanjung.
Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (8/8/2020) sekira 19:30
WIB.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas
Iptu AD Panjaitan kepada awak kru Delinews Network membenarkan atas penangkapan
tersebut, Minggu (9/8/2020).
“Davit warga Datuk Bandar Timur berhasil ditangkat dari
informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima petugas,” kata Iptu AD
Panjaitan.
Masih
kata Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, selanjutnya, tim unit 2 Opsnal Sat Res
Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan di TKP yang
diinformasikan masyarakat tersebut.
“Melihat kedatangan petugas, Davit menyempatkan membuang
barang bukti satu (1) bungkus klip transparan di duga narkotika jenis shabu
tersebut dengan tangan kanannya ketanah di dekat tersangka berdiri,” sambung
Iptu AD Panjaitan.
Usaha
Davit (TSK) untuk mengelabui petugas tidak berhasil, dan dari hasil
interograsi, kepada petugas Davit mengakui barang haram tersebut benar
miliknya.
Selanjutnya
TSK dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi
narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram,
digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.