DN Simalungun – Kapolres Tanjung Balai, AKBP
Putu Yudha Prawira,S.I.K.,M.H., diwakili Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H.
Jumanto,S.H.,M.H., pimpin gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana
perjudian jenis toto gelap (Togel), Jum’at 28 Agustus 2020 siang sekira pukul
14:00 WIB.
Bertempat
di serambi Lobi Polres Tanjung Balai, gelar konferensi pers tersebut, Waka
Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinarki,S.H.,S.I.K.,
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S.Siahaan, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres
Tanjung Balai, Iptu Demonstar Hasibuan, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda
Eko Adi Ranto, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda H.Karo Karo,S.H.
“Team Reskrim Polres Tanjung Balai dan jarajarannya
berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tersebut di 3 TKP dengan
dasar 3 Laporan Polisi, “ ucap Waka Polres Tanjung Balai Kompol H.Jumanto.
RESKRIM
POLRES TANJUNG BALAI
Dasar
Laporan Pol : LP/210/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 26 Agustus 2020,
masing-masing para tersangka yang diamankan yakni, Hendrik (36) warga domisili
Jln.Patimura, Link.III Kel.Pantai Burung, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota
Tanjung Balai dan Rikki Irwan Nova (39) warga domisili Jalan Singosari, Link.I,
Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai di TKP Jln.Asahan, Kel.Indra Sakti,
Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Barang
bukti yang berhasil disita petugas, yakni,
1.
Disita dari Tersangka Hendrik :
a. 1
(satu) buah keranjang kecil warna hijau.
b. 1
( satu ) buah pulpen.
c. 1
( satu ) lembar kertas kupon ukuran kecil warna kuning yang berisi nomor
tebakan.
d. 10
( sepuluh ) pasang kertas kupon ukuran kecil warna putih dan kuning yang berisi
tulisan 26-08-2020 SGP.
e.
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,-
2. Di
sita dari tersangka Rikki Irwan Nova :
a. 1
(buah) kotak Handphone merk Huawei warna merah.
b. 2
(dua) buah pulpen.
c. 1
(satu) buah buku tafsir mimpi (erek erek)
d. 23
(dua puluh tiga) kertas kupon ukuran kecil warna putih yang berisikan nomor
tebakan.
e. 8
(delapan) pasang kertas ukuran kecil warna putih dan kuning berisikan tulisan
26-08-2020 SGP
f.
Uang tunai yang berisikan Rp. 240.000,-
Pasal
yang dipersangkakan, Pasal 303 Ayat (1) ke - 2 Jo Pasal 555 Ayat (1) ke - 1
dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh)
tahun.
RESKRIM
POLRES TANJUNG BALAI SEKTOR SEI TUALANG RASO
Unit
Reskrim Polsek Tualang Raso Res Tanjung Balai berhasil mengamakankan tindak
pidana perjudian di dua TKP, yakni :
Dasar
Laporan Pol : LP/39/VII/2020/Poldasu/ Res T.Balai/Sek ST. Raso, tanggal 13 Juli
2020, dengan tersangka yang berhasil diamankan Hasan Maksum alias Encet (55) berprofesi
nelayan warga domisili Jalan Sei Permai, Kel.Muara Sentona, Kel.Sei Tualang
Raso Kota Tanjung Balai.
Petugas
berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sei Permai, Kel. Muara Sentona, Kel.Sei
Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada tanggal 13 Juli 2020 malam sekira pukul
21:30 WIB.
Barang
bukti yang berhasil disita petugas
a.
Uang tunai Rp. 12.000,-
b. 1
(satu) Handphone merk nokia warna Hitam nomor Sim Card 085372883954 Imei 1
355804098741982 Imei 2 35355804098791987
c. 1
(buah) buku notes yang bertuliskan angka angka pesanan judi Kim/Hongkong
d. 1 (buah)
pulpen merk Dolpin
e. 1
(lembar) kertas karbon
Pasal
yang dipersangkakan, Pasal 303 Ayat (1) ke - 1e dan 2e dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Dasar
Laporan Pol : LP/42/VII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek ST. Raso, tanggal 26 Juli
2020, dengan tersangka yang berhasil diamankan Syahrul alias Rahul (44),warga
domisili Jalan Sederhana, Lk.I, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec.Tanjunga Balai
Utara Kota.
Petugas
berhasil mengamankan tersangka di Komplek Rusunawa Jalan Sei Agul, Lk.IV, Kel.Sei
Raja, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Minggu 26 Juli 2020
malam sekira pukul 22:00 WIB.
Barang
bukti yang berhasil disita petugas :
a.
Uang tunai Rp168.000 (seratus enam puluh delapan rupiah)
b. 1
Satu unit handphone merk nokia dua tipe 10 29 warna gold imei 1 1358555081842685 Imei 2 358555081842693 Nomor
Sim Card 081260512687
c. 1
(satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor keluar
d. 1
(satu) buah pulpen warna hitam merk standart AE7
Pasal
yang dipersangkakan, Pasal 303 Ayat (1) ke - 1e dan 2e dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.
RESKRIM
POLRES TANJUNG BALAI SEKTOR DATUK BANDAR
Unit
Reskrim Polsek Datuk Bandar Res Tanjung Balai berhasil mengamakankan tindak
pidana perjudian berdasarkan Laporan Pol : LP/75/VIII/2020/Poldasu/Res T.
Balai/Sek.Bandar, tanggal 27 Agustus 2020, dengan tersangka yang berhasil
diamankan Juara Maruli Tua Sitio alias Tio (41) berprofesi sebagai penjual tuak
warga domisili Jalan Singosari, Link.I, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota
Tanjung Balai.
Tersangka
diamankan di kediamannya pada Kamis, 27 Agustus 2020 malam sekira pukul 22:00 WIB
tanpa melakukan perlawanan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas :
a. 41
lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel.
b. 27
lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang.
c. 1
unit Hp merek Nokia warna biru.
d. 1
buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK.
e. 1
buah pulpen merek QUANTUM QS 01.
f.
Uang tunai sebanyak Rp.22.000,-
Dengan
rincian :
- 3
Lembar Rp.5.000,-
- 3
Lembar Rp.2.000,-
- 1
Lembar Rp.1.000,-.
Atas
perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke - 1e dan 2e dari
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Kapolres
Tanjung Balai yang diwakili Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H.Jumanto menegaskan,
Polres Tanjung Balai tegas menindak segala jenis perjudian di Kota Tanjung
Balai.
“Polres Tanjung Balai tegas akan menindak secara hukum segala
jenis perjudian yang beroperasi di Kota Tanjung Balai, dalam menciptakan Kota
Tanjung Balai yang nyaman dan aman,” ucapnya.
Ia
juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Tanjung Balai segera melaporkan ke
Polres maupun Polsek terhadap tindakan perjudian maupun kriminal lainnya.
Sekira
14:30 WIB, Gelar Konferensi Pers usai dilaksanakan situasi aman dan kondusif.
Jurnalis : Ilhamsyah ( Kontributor Tanjungbalai Asahan)
Editing : Bern M
Artikel : Keberhasilan Unit Reskrim Polres Tanjung
Balai Memberantas Perjudian di Kota Tanjung Balai.
COPYRIGHT@2020 – DELINEWS NETWORK