Humas UD. MAJS (Apin) Sebut Lahan Mereka 482 Ha di Kawasan Hutan Bersertifikat Hak Milik -->

Humas UD. MAJS (Apin) Sebut Lahan Mereka 482 Ha di Kawasan Hutan Bersertifikat Hak Milik

Senin, 07 September 2020, 18:37 WIB
Oleh Redaksi

Reporter : SAP

Simalungun  || Tampaknya permasalahan UD.MAJS dengan masyarakat Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Kabupaten Simalungun tak kunjung menemukan titik terang bahkan bisa dikatakan semakin rumit,bagaimana tidak,setiap dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang seharusnya dihadiri dari beberapa instansi terkait, namun hanya mencari jawaban kosong sebap dari pihak BPN sendiri yang merupakan kunci dari permasalahan dan yg digadang gadang mengeluarkan SHM(Surat Hak Milik)untuk UD.MAJS tak kunjung hadir dari dua kali pertemuan yang dilakukan.

Namun ada yang aneh dari kejadian ini,dimana ketika mediasi yang dilakukan oleh Polsek Tanah Jawa pada kamis 27/08/2020 yang bertempat di Aula Wira Pratama,saat itu kuasa hukum dari UD.MAJS sendiri yakni Zulkifli SH didampingi Apin Selaku utusan perusahaan Sebutkan bahwa status Lahan yang mereka kuasai  telah bersertifikat SHM(Sertifikat Hak Milik) dengan Luas Lahan 482 Hektar dengan jumlah sertifikat 170,dalam hal ini dapat diartikan menyatakan bahwa Lahan tersebut merupakan hak milik penuh UD.MAJS dan sah secara hukum.

Namun beda lagi dengan pernyataan yang disàmpaikan oleh Apin(Humas) ketika pertemuan kedua beberapa waktu yang lalu dan berlangsung di Sekitaran lahan yang akan ditinjau dengan agenda penentuan apakah lahan tersebut masuk Register Hutan atau tidak,menurut Apin  bahwa semua lahan disekitar wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan, bàhkan sekitar 6000 Hektar disekitar itu semua adalah kawasan hutan,"lalu knapa punya kami aja yang bermasalah ?,sekarang kita buka bukaan ya,kalau cerita hutan semua ini Kawasan Hutan,Bukan kah begitu pak pangulu?,"tanya Apin seraya disambut pangulu dengan mengangguk angguk.

Dalam hal ini,pernyataan Apin dapat diartikan bahwa Lahan UD.MAJS adalah Kawasan Register Hutan,jadi  jika mengacu kepada Undang Undang No 41 Tahun 1999 Pasal 4 ayat(1)dan (2)huruf  a dan b yang berbunyi ,ayat 1:Semua hutan didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (2):Penguasaan Hutan oleh Negara sebagai mana dimaksut pada ayat(1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk :a.Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,kawasan hutan,dan hasil hutan.
b:menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan sebagai bukan hutan.

Dalam hal ini SHM(Sertifikat Hak Milik)yang dimiliki oleh UD.MAJS dimungkinkan sudah menyalahi aturan karena sudah jelas dalam ayat 1 dinyatakan bahwa hutan  sudah jelas dikuasai oleh Negara dan untuk kemakmuran rakyat bahkan hal itu diperjelas dalam ayat 2,bahwa pemerintah berwenang  menetapkan status wilayah tertentu kawasan hutan atau bukan,lalu tentu timbul pertanyaan dibenak masing masing kenapa dikawasan Hutan bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Korporasi.

Menerbitkan Sertifikat Hak Milik didalam kawasan hutan berarti merubah status kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan,dalam hal ini tentunya melawan hukum karena yang berwenang merubah status hutan àdalah pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan yang  telah diatur dalam ayat(2) b diatas,Menyikapi hal tersebut,Bonar Panjaitan selaku Ketua KBPPPOLRI Resort Simalungun yang dipercaya mendampingi masyarakat Marihat Mayang mengaku sangat heran,karena ada yang mampu mengeluarkan SHM dilahan kehutanan,sementara dihamparan dan ditempat yang sama justru masyarakat yang coba mengurus SHM tidak pernah bisa berhasil,dia juga merasa aneh dengan tidak hadirnya pihak BPN setiap diadakan pertemuan.

Sementara itu terpisah anggota DPRD Simalungun Komisi l,Ucok Alatas Siagian sudah sangat prihatin dengan sikap BPN yg tidak menghargai masyarakat,karena sudah dua kali pertemuan BPN tidak hadir"wah jika begini terus kasihan masyarakat ini,waktu masyarakat ini kan sudah banyak tersita sia sia bg?,kayaknya BPN Mandul ini bg"jika begini terus kayaknya saya gagal bertobat ini bg,tukasnya sembari geleng geleng kepala

TerPopuler