RED
Simalungun ||PTPN IV unit kebun Bah Jambi merupakan Asset Negara Republik Indonesia yang di kelola BUMN untuk menyumbang pendapatan Negara. Kebun Bah Jambi adalah salah satu dari 29 kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN IV, yang secara administratif terletak di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara, dengan komoditas tanaman kelapa sawit.
Manager unit kebun Bah Jambi Edi Harianto menjelaskan kepada redaksi, Rabu 16/09/2020. Luas areal Hak Guna Usaha (HGU) 7.574,63 hektar yang dibagi dalam 9 afdeling, yaitu Tanaman Menghasilkan seluas 4.103 hektar, Tanaman Belum Menghasilkan seluas 2.028 hektar dan Tanaman Ulang seluas 491 hektar dan areal lain-lain 952,63 hektar.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa, warga masyarakat Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun telah menggarap/ menyerobot lahan PTPN IV Kebun Bah Jambi, sejak 13 Agustus 2020 hingga 16 September 2020, dengan menanami tanaman jagung, pisang dan ubi kayu. “Walaupun PTPN IV memiliki HGU, kami sampai saat ini tidak ada merusak ataupun mencabut tanaman yang ditanam masyarakat”.
Areal HGU PTPN IV ini terletak di afdeling II tahun tanam 1995 atau sudah 25 tahun di blok 95 seluas 85 hektar, merupakan areal tanaman ulang (replanting), yang persiapan lahannya sejak Maret 2020 yang lalu untuk ditanami kelapa sawit sesuai dengan rencana korporasi.
Lahan tersebut adalah milik PTPN IV Kebun Bah Jambi (sesuai Surat Keputusan BPN No. 14/HGU/BPN /2003 dan berakhir tanggal 31 Desember 2026). Dengan demikian apabila ada pihak yang berusaha mengusai lahan yang secara sah merupakan HGU kebun Bah Jambi, maka dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, tutup Edi Harianto.