Reporter : YA
Pematangsiantar || Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) Melakukan Aksi Turun Ke jalan Terkait UU Omnibus Law yang telah di Sah kan Oleh Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada beberapa hari lalu. (08/10/2020) sekitar pukul 10.42 wib
Dalam aksi tersebut Elemen Gerilyawan turun kejalan dikarenakan masyarakat terkena dampak dari kebijakan UU Cipta Lapangan Kerja yang disahkan secara Terburu-buru.lalu dari isi Paket UU Tersebut meneuai penuh Pro dan Kontra di masyarakat maupun di Kalangan Elit-elit Politik.
Dari hal tersebut dinilai bahwasanya UU tersebut memang benar hanya dibuat untuk kepentingan para pemangku kekuasaan dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat terkususnya buruh.
Ada beberapa poin didalam paket RUU Omnibus law cipta lapangan kerja yang bertentangqn dengan cita-cita para pendiri Bangsa Indonesia yang dalam garis besarnya mengubah haluan ekonomi kerakyatan menjadi ekonomi Liberal-Kapitalistik (memiliki modal dan kekuasaan menjadi syarat mutlak hiduo berkecukupan bahkan Lebih).
Berbanding terbalik dengan situasi masyarakat yang saat ini masih jauh dari kata sejahtera ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 .
Ini beberapa landasan Poin didalam paket RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja,
1.Berkurang Istirahat dan Cuti
2.Bentuk Pengupahan Berdasarkan Satuan Hasil dan Waktu.
3.Berkurangnya Uang Penggantian Hak
4.Dihapusnya ketentuan sanksi pidana bagi perusahaan
5.Semakin besarnya peluang perusahaan untuk melakukan PHK dan Outsourcing.
6.Status kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)Di Hapus
7.Waktu kerja lembur di perpanjang
8.Memperbesar kemungkinan Perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
9.semakin mudahnya dalam pengurusan Amdal sehingga berpotensi memperbesar kerusakan Lingkungan Hidup.
Ini lah beberapa Point yang menjadi Penolakkan Dalam Aksi Turun Kejalan Gerilyawan,maka dari itu mereka menuntut untuk,
1.Batalkan Omnibus Law
2.Mosi Tidak Percaya
3.Sahkan RUU PKS
4.Hentikan Represifitas Aparat Terhadap Demonstran.