4 Sejoli Gagal Sedot Sabu Sabu, Polres Pematangsiantar Sigap Ringkus Pemakai Narkoba -->

4 Sejoli Gagal Sedot Sabu Sabu, Polres Pematangsiantar Sigap Ringkus Pemakai Narkoba

Rabu, 18 November 2020, 16:14 WIB
Oleh Red . 01

 


Rep : TA

Pematangsiantar - Sumut

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali menangkap 4 sejoli Pemakai Narktoba jenis Sabu-Sabu.(18/11/2020). Ke 4 sejoli tersebut berinisial Leo (19),Andi (25),Fajli (19),Onky (27). Pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020, sekira pukul 18.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di pinggir jalan Sisingamangaraja Kelurahan, Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Satuan Narkoba melihat ada seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk sendirian, kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekati laki-laki tersebut, terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangan kirinya sehingga laki-laki tersebut langsung ditangkap.

Lalu diketahui bernama LEO (19) warga Jalan Kartini Bawah, dan dari tangan kiri LEO  ditemukan 1  Unit Hp kemudian LEO  diminta untuk memgambil yang dibuangnya pada saat akan ditangkap dan ditemukan 1  paket narkotika diduga jenis shabu dengan  bruto 0.32 gr kemudian dilakukan interogasi terhadap LEO  untuk mengetahui tempat pembelian narkotika jenis shabu dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama ONKY di rumah ANDI di Jalan Tangki  Kelurahan  Nagapita Kecamatan Siantar Martoba  Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar melalui Humas Polres Pematangsiantar Menjelaskan, kemudian Personil Satuan Narkoba langsung berangkat ke alamat yang di informasikan tersebut dengan melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 Wib, Personil Sat Narkoba tiba di rumah ANDI  di Jalan Tangki Kelurahan  Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar .

"pada saat itu Personil Sat Narkoba langsung menangkap 2  orang laki-laki didepan rumah yang kemudian diketahui masing-masing bernama FAJLI (19)  warga jalan Tangki dan ANDI (25) warga jalan tangki dan pada saat penangkapan tersebut dari  FAJLI ditemukan barang bukti 1  paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.22 gr dan 3  buah mancis kemudian FAJLI mengaku baru saja menerima narkotika jenis shabu dari ANDI  " jelasnya.

Lanjutnya," rekan-rekan masuk kedalam rumah dan didalam rumah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama ONKY (27) warga kelurahan Bane dan dari atas lantai tepat disebelah kiri ONKY duduk ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.23 gr, 1  Unit timbangan digital, 1 buah bong yang terbuat dari kemasan minuman mineral OH5 lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dan 1  buah mancis yang ada jarum sumbu kemudian didepan ONKY ditemukan 1  buah sendok terbuat dari pipet kemudian dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,uang hasil penjualan shabu kemudian dari dalam lemari disamping ONKY  duduk ditemukan 1  bungkus plastik klip " pungkasnya.

Selanjutnya Ke 4 Sejoli dan seluruh barang bukti dikumpulkan, bersama seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

TerPopuler