Luar Biasa..!! KPUD Simalungun Kangkangi UURI No.40 Tahun 1999. -->

Luar Biasa..!! KPUD Simalungun Kangkangi UURI No.40 Tahun 1999.

Sabtu, 14 November 2020, 16:52 WIB
Oleh Red . 01

 


Rep : TA

Simalungun - Sumut

Luar biasa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun Menghalangi awak Media Elektronik ,Media Cetak dan Media Online pada saat debat Publik Calon Bupati Kabupaten Simalungun.(14/11/2020)

Hal itu terjadi pada saat awak media ingin masuk ke ruangan debat Calon Bupati Kabupaten Simalungun yang Di selenggarakan Di gedung Ronauli, Niagara Hotel, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Namun Para awak media lain tidak diberi masuk kedalam ruangan Debat yang langsung Di Halang oleh salah satu Staff KPUD Kabupaten Simalungun.

Lalu para awak media meminta kepada staf KPUD yang menjaga pintu masuk Untuk segera memanggil ketua KPUD Raja Ahab Damanik Untuk keluar menjelaskan Di peraturan KPU dinyatakan adanya larangan Meliput debat publik .

Awak media beramai-ramai mempertanyakan, jika wartawan tidak dibenarkan masuk kedalam,lalu keberadaan Salah Satu Siaran Televisi yang Di Pakai Untuk Siaran Debat Calon Bupati Simalungun, Lantas keberadaan yang Di ijinkan Meliput sebagai apa? 

Dikarenakan merasa kesal tak kunjung Hadir atau pun keluar Ketua KPUD, sejumlah wartawan meletakkan ID Card didepan Pintu masuk.

"INI lah Bentuk Protes Kami,dikarenakan KPUD Hanya memberi Ijin kepada satu media saja Untuk Meliput" teriak puluhan wartawan yang datang dari Kota Pematangsiantar yang tidak di ijinkan Meliput.

Dan sangat terlihat Jelas beberapa anggota KPUD tetap bertahan dengan menjaga pintu Dan dipegang supaya wartawan lain tidak dapat masuk.salah satu staf yang menjaga pintu yaitu bernama Johan S Pradana, Jhon Amos Tarigan dan Tulus P sipayung.

Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia  No.40 Tahun 1999 mengatakan " Pihak manapun yang menghambat atau menghalangi akan dikenakan sanksi pasal 4 UURI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers kurungan Penjara 2 (Dua) Tahun atau denda Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)" 

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun Disinyalir Kangkangi UUD Pers No.40 Tahun 1999.(TA)

TerPopuler