Pilkada Pematangsiantar, Gerakan Coblos Kotak Kosong (KOKO) Pastikan "Memilih KOKO Tidak Tidakan Pidana" -->

Pilkada Pematangsiantar, Gerakan Coblos Kotak Kosong (KOKO) Pastikan "Memilih KOKO Tidak Tidakan Pidana"

Selasa, 03 November 2020, 16:57 WIB
Oleh Red . 01

 


Rep : TA

Pematangsiantar  || Gerakan coblos kotak kosong pastikan masyarakat yang ingin memilih kotak kosong pada Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020 mendatang tidak akan terkena pidana dan dilindungi undang-undang.

Tinggal beberapa waktu lagi Pilkada Kota Pematangsiantar akan segera dilaksanakan, semakin dekatnya waktu tersebut membuat Kota Pematangsiantar semakin memanas antara Kotak Kosong dengan paslon tunggal yang memborong partai.

Bahkan beberapa waktu yang lalu tim paslon tunggal Pilkada Kota Pematangsiantar mengeluarkan perkataan bahwa masyarakat yang memilih kotak kosong dapat dipidana.

Terkait hal tersebut, ketua Gerakan Kotak Kosong Iwan Batubara saat ditemui di posko Kotak Kosong Siantar Utara menerangkan bahwa masyarakat yang ingin memilih Kotak Kosong tidak dapat dikenakan pidana.

" Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa memilih Kotak Kosong tidak dapat dikenakan pidana, karena kami juga telah bertemu dengan KPU bahwa tidak ada tindak pidana kalau memilih Kotak Kosong " ucapnya.

Diakhir pembicaraan, Iwan Batubara menegaskan bahwa selain posko yang berada di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara dekat-dekat ini akan dibuka juga posko di Siantar Barat dan kecamatan lainnya.

TerPopuler