Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Netralitas Prajurit Batalyon 122/TS Dalam Pilkada Adalah Harga Mati

Minggu, 06 Desember 2020 | 20:30 WIB Last Updated 2020-12-07T04:32:24Z

 

Danyon 122/Tombak Sakti Mayor Inf. Raden Henra Sukmadjidibrata 
REP : AH

Pematangsiantar - Sumut 


Menjelang pemilihan umum yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang, seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk memegang teguh netralitas TNI dan ini merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar. 


Hal itu disampaikan Danyon 122/Tombak Sakti Mayor Inf. Raden Henra Sukmadjidibrata. 


Danyon mengatakan, merujuk perintah Panglima TNI yang menekankan seluruh prajurit TNI untuk bersikap netral pada pemilu, karena netralitas TNI sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 


“ Pada pasal 39, secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas alumni Akmil 2003 tersebut. 


Lebih lanjut Danyon menambahkan, netralitas TNI adalah formulasi terbaik tentang posisi TNI dalam kontestasi pemilihan umum, agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan nyaman. 


“ Saya perintahkan kepada prajurit di jajaran Batalyon 122/Tombak Sakti agar tidak memihak pada calon mana pun dan tetap menjaga Sinergitas TNI - POLRI dalam mengamankan dan mensukseskan Pilkada 2020 ” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update