REP : TA
Simalungun - Sumut
Struktur sungai sangat mempengaruhi lancarnya aliran sungai yang berdampak langsung kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Terganggunya aliran sungai sudah pasti akan berdampak negatif kepada masyarakat. Dimana belakangan ini banyak terjadi banjir yang sangat dimungkinkan akibat terganggunya aliran sungai.
Demikian juga, dalam tindakan normalisasi sungai dibutuhkan pengkajian oleh dinas dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dan dampak kepada masyarakat. Sehingga setiap program normalisasi sungai harus izin dari dinas terkait dan bukan oleh kepentingan perorangan atau perusahaan yang mengutamakan keuntungan.
Sangat disayangkan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan batu untuk proyek pengerjaan bronjong salah satu perusahaan yang menurut masyarakat setempat milik bermarga Hutahaean.
Awak media yang mendatangi lokasi menemukan adanya pengerjaan penggalian batu alam di aliran sungai di Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kepada Desa (pangulu) Nagori Timbaan, Yusman yang dikonfirmasi awak media via telepon mengatakan, bahwa setahu beliau pembuatan bronjong di tepi sungai dikerjakan oleh pihak Perusahaan Hutahaean, dan direalisasikan oleh perangkat desa yang bernama Ali Rahmadsyah. Terkait mengenai izin, pihak desa tidak ada memberikan izin mengenai Galian C atau tambang yang dilakukan Ali Rahmadsyah (mamat). "Penggalian batu di pulau tengah sungai itu tindakan pribadi mamat bang, tidak ada kaitannya dengan desa atau pemerintahan desa" jelas Yusman.
Simon Nainggolan, Kepala Investigasi TOPAN - RI Sumut yang ditemui awak media mengatakan, kami dari TOPAN - RI Sumut akan melaporkan saudara Ali Rahmadsyah ke pihak Polda Sumatera Utara. Sebab dari hasil Investigasi kami, bahwa saudara Ali Rahmadsyah (mamat) diduga telah melakukan pengerusakan struktur aliran sungai dengan memperkerjakan orang untuk mengambil batu yang ada di pulau di tengah aliran sungai. Dan menurut pihak perusahaan Hutahaean yang di jumpai di lapangan mengatakan bahwa mereka membeli batu dari Ali Rahmadsyah (mamat) untuk pengerjaan bronjong dimaksud.
Selanjutnya diadakan pertemuan pihak perusahaan Hutahaean yang di wakili oleh Pandi Siregar, Ali Rahmadsyah (mamat) dengan pihak TOPAN - RI yaitu Simon Nainggolan. Dari keterangan Ali Rahmadsyah (mamat) bahwa dia disuruh pihak perusahaan untuk menghabiskan pulau batu di tengah sungai dan hasil batunya di buat bronjong. Hal ini dibantah Pandi Siregar dari pihak perusahaan Hutahaean, pihak perusahaan hanya memberi pekerjaan kepada pihak Ali Rahmadsyah (mamat) dan membeli material batu dari beliau. Soal dari mana batu dan legal atau ilegal nya batu, bukan urusan kami, kami hanya membeli, tegas Pandi.
Lanjut Simon Nainggolan, "Kita akan Melaporkan Pengerusakan sungai dan galian tambang ilegal ini ke pihak Polda Sumatera Utara. Dimana dalam hal ini telah terjadi tindak pidana pengerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam UUPPLH Nomor. 32 tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158 dengan ancaman 10 tahun panjara dan denda Rp. 10 Miliar
Untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan berbagai pihak yang turut serta dalan pengerusakan dimaksud, jelas Simon.