Reporter : TA
KOTA PEMATANGSIANTAR - SUMUT
Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021, sekira pukul 12.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi kalau di Jalan Gunung Simanuk Manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar akan ada transaksi narkoba.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan Penyelidikan ke alamat yg di informasikan dan setiba di jalan gunung simanuk manuk, personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki laki yang di curigai sedang berdiri diri di pinggir jalan. Saat itu personil Sat Narkoba mendekati laki laki tersebut dan melakukan penangkapan.
Pria tersebut mengaku bernama HERI (21) Warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun, dan ketika di tangkap ditemukannya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.25 gram di tangan kirinya. Kemudian dilakukan introgasi dan mengaku mendapat 1 paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dari laki laki berinisial "IK". Kemudian dilakukan pencarian terhadap "IK", tetapi belum di temukan, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.