Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Ringkus Dua Pemuda Hendak Transaksi Sabu Di JL. Rakutta Sembiring -->

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Ringkus Dua Pemuda Hendak Transaksi Sabu Di JL. Rakutta Sembiring

Senin, 22 Februari 2021, 07:33 WIB
Oleh Red . 01

 

Reporter : TA

KOTA PEMATANGSIANTAR - SUMUT


Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Ringkus Dua Pemuda Hendak Transaksi Sabu Di JL. Rakutta Sembiring


Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di JL.  Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar tepatnya areal warung bengkok. 


Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan utk melakukan penyelidikan dan ketika sampai di alamat yg di tuju, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendirian di pinggir jalan. Kemudian personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama ANDIKA (18) warga Kelurahan Nagapita. Dari tangan kanan ANDIKA  ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,50 gram. 


Kemudian ANDIKA  mengaku mendapat sabunya dari AHMAD (19) dan dilakukan pencarian terhadap AHMAD di sekitar Jalan Rakutta Sembiring.  AHMAD ditemukan dan dilakukan penangkapan terhadap AHMAD (19) warga Kelurahan Nagapita. 


Lalu di pertemukan antara AHMAD dan ANDIKA dan di perlihatkan kepada mereka 2 paket yg diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan mereka mengaku sabu tersebut milik mereka yg didapat dari temannya yg berinisial CM. Personil Sat Narkoba segera melakukan pencarian terhadap CM tetapi belum membuahkan hasil. 


Selanjutnya semua barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

TerPopuler