Hendak Menjual Narkotika, Sawalin Diangkut Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar -->

Hendak Menjual Narkotika, Sawalin Diangkut Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar

Sabtu, 06 Maret 2021, 21:00 WIB
Oleh Red . 01

 

Reporter : LEO

KOTA PEMATANGSIANTAR - SUMUT


Hendak Menjual Narkotika, Sawalin Diangkut Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar


Delinewstv.com Pematangsiantar (Sumut) - 


Hendak menjual narkotika jenis sabu, Sawalin akhirnya diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar atas informasi warga dari Jalan Manunggal, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 10.30 WIB.


Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021, sekira pukul 10.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan piket.


Kemudian pelapor dan rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki  yang akan menjual narkoba jenis shabu di Jalan Manunggal Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar. 


Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada saat berada di Jalan Manunggal terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi datang dengan menggunakan becak motor. 


Pada saat laki-laki tersebut berhenti, personil Sat Narkoba mendekat dan pada saat itu laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. 


Kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Sawalin (43) warga Jalan Narumonda Bawah, kemudian Sawalin diminta untuk mengambil yang dibuangnya dan ditemukan 1 buah kertas rokok gudang garam yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari kantong baju ditemukan 1 (satu) Unit dan turut diamankan kendaraan yang dipakai Sawalin yaitu 1 (satu) unit becak motor. 


Selanjutnya Sawalin dibawa kerumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah Kel. Pardamean Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan dilakukan penggeledahan diruangan kamar dan ditemukan dilantai kamar 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu diatas kotak pensil, 1 (satu) buah tas plastik berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dan 2 (dua) unit timbangan digital. 


Kemudian dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000,(dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar, kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam yang tergantung dipintu kamar yang didalamnya uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya.


" Benar telah diamankan seorang pria terkait narkotika dengan barang bukti bruto 1,30 gr narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar ".(ucapnya)

TerPopuler