Reporter : Try Aditya (TA)
KOTA PEMATANGSIANTAR - SUMUT
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu dan Ganja di Jalan Bahkora Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Pengedar yang di tangkap tersebut Bernama Simon (33) Warga Kelurahan Tomuan Namun Kronologis Penangkapannya Bermula, Pada saat Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada (09/03/2021) sekitar Pukul 18.30 wib ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda Motor Honda Beat sedang membawa Narkoba yang melintasi di Jalan Bahkora Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar .
Lalu personil pun pergi ke lokasi yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang di sebutkan itu.dan personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang di curigai yang sesuai dengan informasi sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat,lalu personil Sat Narkoba memberhentikan laki-laki tersebut dan langsung menangkapnya kemudian di ketahui bernama Simon (33) Warga Kelurahan Tomuan.
Lalu Simon mengakui meletakkan Sabu miliknya diatas tanah dekat Sepeda Motonya yang dikendarainya, lalu Simon disuruh mengambilnya,dan setelah diambil ditemukan 1 (Satu)paket Narkotika Diduga Jenis Shabu,lalu dari tangan kiri ditemukan 1 (Satu) Unit HP,kemudian setelah di interogasi Simon mengaku masih ada menyimpan Narkoba miliknya dirumahnya yang Berada Di Jalan Dalil Tani Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Simon Dan Personil Satnarkoba membawa kerumahnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya didalam kamar ditemukan 1 (Satu) buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada 1 (Satu) unit Timbangan Digital,3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip Kosong,1 (Satu) buah Plastik Klip Berisi 20 Paket Narkotika diduga jenis Shabu,lalu 1 (Satu) buah Plastik Klip berisi 5 (Paket) narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto total seluruhnya 127,82 Gram,lalu 1 (Satu) buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan Bruto 300 Gram.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bernama AKP Kristo Tamba Melalui Kabag Humas Polres Pematangsiantar Bernama Iptu Rusdi Ahya mengatakan " Setelah Di pertanyakan Simon mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri "ucapnya
Ia Meneruskan, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.