Reporter : TA
KOTA PEMATANGSIANTAR - SUMUT
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil lagi menangkap Seorang Pemilik Shabu - Shabu Di rumahnya .
Tepat berada di lokasi Jalan Kenanga Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Pria yang tertangkap tersebut Bernama Dwi Syahputra (25) .
Kronologis penangkapan Dwi Syahputra (25) Sebagai Berikut, Pada Hari Senin (08/03/2021) sekira pukul 05.30 wib personil Sarnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis Shabu yang tinggal disebuah rumah di Jalan Kenanga Ujung Keluruhan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Lalu personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang telah di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai kemudian personil Satnarkoba masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang dicurigai yang kemudian diketahui Bernama Dwi Syahputra (25) Warga Jalan Kenanga Ujung, Selanjutnya dilakukan penggeledehan dan diruangan tamu tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 2 (Dua) paket narkotika diduga jenis Shabu dengan bruto 2,22 gram,1 (Satu) buah pipa kaca dan 1 (Buah) jarum sumbu kemudian dari atas meja ditemukan 1 (Satu) unit HP .
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bernama AKP Kristo Tamba melalui Kabaghumas Polres Pematangsiantar mengatakan "Pada saat Dwi Syahputra ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, Dwi Syahputra mengakui narkotika jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya" Ucapnya
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa kekantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.