Reporter : TA
Belawan - Sumut
Setelah viral di Media Sosial Instagram, Pelaku Pungli terhadap supir mobil barang di Gabion Belawan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. TSK Sunggul Siagian (48), ditangkap pada Senin (15/3) sekira pukul 10.00 WIB oleh Unit I Sat Reskrim.
Penangkapan terhadap TSK dilakukan atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH. Kepada Unit I Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Herikson Siahaan, SH., MH.
Menurut Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 207.000,- 1 buah sajam dan 1 buah gunting, sehingga kepada TSK akan dijerat dengan Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa sajam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Saat ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh panyidik Sat Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya sesuai hukum yang berlaku.