Reporter : TA
![]() |
INDRA (28) TERSANGKA PENGEDAR PIL EXTACY |
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Telan Pengedar Pil Extacy Di Parkiran Siantar Hotel tepat di Jalan W.R.Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Pengedar Extacy yang di telan Sat narkoba Polres Pematangsiantar itu Bernama Indra (28) Warga Jalan Murai, adapun kronologis penangkapan nya sebagai berikut pada (08/04/202) sekira Pukul 02.00 Wib, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis Pil Extacy diparkiran Siantar Hotel di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantatlr.
Kemudian personil Sat narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di parkiran Siantar Hotel, personil Sat narkoba melihat seorang laki-laki yang di curigai datang dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha RX-King BK 5327 TJ kemudian pada saat personil Sat Narkoba mendekati laki-laki tersebut langsung membuang 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna dari tangan kanannya melihat hal tersebut pelapor dan rekan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui Bernama Indra (28) Warga Jalan Murai.
Kemudian diperlihatkan kotak rokok sampoerna yang di buang Indra dan Periksa berisi 1 (Satu) Buah Gulungan tisu yang didalamnya ada 2 (Dua) Butir Pil bentuk Segitiga biru diduga narkotika jenis Extacy, kemudian dari atas tanah ditemukan 1 (Satu) Unit HP.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bernama AKP Kristo Tamba melalui Kabaghumas Bernama Iptu Rusdi Ahya Mengatakan" Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis Extacy yang ditemukan Indra mengakui bahwa narkotika jenis Pil Extacy adalah miliknya "ucapnya
Ia menjelaskan, kemudian Indra mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis Extacy dikamar kos-kosannya di Jalan Hoky Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar .
"Selanjutnya Indra di bawa ke kos-kosannya dan dari dalam lemari kain ditemukan 1 (Satu) buah kemeja yang di kantong nya ada 1 (Satu) buah plastik klip berisi 3 (Butir) Pil bentuk Segitiga Biru diduga narkotika Jenis Extacy, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan" pungkasnya.