Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Karaoke ANDA dan Menangkap 9 Orang Pemakai Pil Extacy -->

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Karaoke ANDA dan Menangkap 9 Orang Pemakai Pil Extacy

Senin, 12 April 2021, 18:55 WIB
Oleh Red . 01

Reporter : TA




SIMALUNGUN.DELINEWSTV.COM, Pematangsiantar - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar  menggerebek ANDA Karaoke yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.


Dalam Penggrebekan Tersebut Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil menangkap 9 (Sembilan) Orang yang tepat berada di salah satu Room VIP 9 (Room Chelse). 


Kronologis penangkapannya sebagai berikut : 


Pada (11/04/2021) sekira pukul 01.00 WIB, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan laporan dari masyarakat Kelurahan Merdeka bahwa didalam Karaoke ANDA di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy. Lalu tempat Penari-Penari Sexy dan sudah sangat meresahkan masyarakat disekitar area Karaoke ANDA. 


Kemudian Personil berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Karaoke Anda, Petugas menggerebek ruangan VIP 9 (Room Chelse) dan didalam ruangan tersebut berhasil ditangkap 9 (Sembilan) orang yang masing - masing bernama Apdin (34) warga Kecamatan Siantar, Rinal (25) warga Komplek SBC Siantar, Angga (27) warga Tebing Tinggi, Marcel (18) Warga Tebing Tinggi, Marten (25) Warga Tebing Tinggi, Reinhard (21) Warga Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Jodi (26) Warga Kelurahan Karo Pematangsiantar, Joni (33) Warga Kelurahan Kebun Sayur Pematangsiantar, dan Rindi (20) Warga Kelurahan Bukit Sofa.


Kemudian personil Satnarkoba melakukan penggeledahan didalam ruangan Vip 9 tersebut dan menemukan 1 (Satu) Buah gulungan Tisu yang didalamnya ada 1 (Satu) Pil Narkotika jenis Extacy berbentuk Oval Warna Biru yang diselipkan di kursi Sofa Ruangan, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna yang didalam nya 1/2 (Setengah) Butir Pil Narkotika Jenis Extacy Warna Biru dibawah kursi Sofa di Ruangan dan 1 (Satu) Gulungan Tisu yang didalamnya ada 1/2 (Setengah)Butir Pil Narkotika jenis Extacy Warna Biru yang ditemukan dilantai ruangan .


Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bernama AKP Kristo Tamba Melalui Kabaghumas Polres Pematangsiantar Bernama Iptu Rusdi Ahya mengatakan "dilakukan introgasi terhadap mereka dan mereka mengakui menggunakan narkoba jenis Pil Extacy didalam Room 9 Karoke Anda, Selanjutnya Barang Bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan"ucapnya .

TerPopuler