Reporter : ARDI, YOGI, DAYAT
SIMALUNGUN.DELINEWSTV.COM, Simalungun - Sumut - Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya. (Senin 26/7/2021).
"Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan asset desa,”
Ketika Tim Investigasi turun langsung di Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Tim tidak melihat adanya papan transparansi di sekitaran kantor Nagori tersebut. Hal ini sudah jelas, Nagori tersebut diduga sudah kangkangi PERMENDES No. 13 Tahun 2020 dan PERMENKEU Ni. 222/PMK.07/2020 tentang keterbukaan informasi dan transparansi anggaran dana desa.
Kemudian ketika Tim ingin mengkonfirmasi kepada pangulu / kepala desa terkait soal anggaran dana desa di tahun 2021, Pangulu Nagori Rukun Mulyo dalam hal ini Rojingun tidak berada di tempat. Ketika di telefon melalui seluler beliau juga tidak mengangkat telefon dari tim wartawan kami dilapangan.