PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun, Instruksi Bupati Tidak Berlaku Bagi Oknum Anggota DPRD ! Pesta Pernikahan Yang Mengundang Kerumunan Berlangsung -->

PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun, Instruksi Bupati Tidak Berlaku Bagi Oknum Anggota DPRD ! Pesta Pernikahan Yang Mengundang Kerumunan Berlangsung

Sabtu, 14 Agustus 2021, 02:59 WIB
Oleh Red . 01

 

Reporter : TRY

SIMALUNGUN - SUMUT

Sabtu, 14 - Agustus - 2021



PPKM Level 3 yang disematkan pada Kabupaten Simalungun terkait penyebaran Covid-19 membuat Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH mengeluarkan Instruksi. Salam satu item dalam instruksi Bupati Siamalungun yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 itu adalah 'Penundaan Kegiatan Pesta / Hajatan di semua zona' di Kabupaten Simalungun.

Tetapi instruksi Bupati Simalungun ini sepertinya tidak berlaku pada oknum Anggota DPRD Kabupaten Simalungun berinisial BS. Pasalnya hari ini, Sabtu 14 Agustus 2021 acara pesta pernikahan dapat dilangsungkan yang jelas - jelas mengundang kerumunan orang di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. 

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakan Kabupaten Simalungun. Apakah Instruksi Bupati Simalungun tidak berlaku bagi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Simalungun ?

Sebab sebelumnya beredar informasi bahwa di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan ada hajatan yang diberhentikan dan disuruh bongkar oleh pihak pemerintah setempat dan dilarang untuk mengadakan acara pesta.

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar yang dikonfirmasi awak media hari ini / Sabtu 14/08/21 pukul 14.00 WIB mengatakan, "Terima kasih informasinya bang, sudah kita hubungi Camat setempat untuk segera bertindak untuk mengakhiri acara pesta tersebut". Sementara pantauan awak media dilokasi hingga pukul 16.20 WIB, acara pesta masih berlangsung dan banyak warga yang masih berkerumun di tempat pesta. Jadi patut diduga anjuran Gugus Tugas Covid-19 tidak diperdulikan oleh camat setempat.




Sementara pihak Polres Simalungun yang coba dikonfirmasi melalui humas polres simalungun, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi awak media.

Sangat disayangkan, dimasa masa PPKM yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, tidak dapat diberlakukan adil di Kabupaten Simalungun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah dikalangan masyarakat biasa saja adanya covid-19 ?


TerPopuler