Kepala Desa Marihat Tanjung "SURIAWAN" Diduga Korupsi dan Selewengkan Dana Desa BLT Tahun 2020 -->

Kepala Desa Marihat Tanjung "SURIAWAN" Diduga Korupsi dan Selewengkan Dana Desa BLT Tahun 2020

Senin, 27 September 2021, 22:57 WIB
Oleh Red . 01


DNSIMALUNGUN
| SIMALUNGUN - SUMUT


Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Tahun 2020 Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sumatera Utara, (Suriawan) diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa puluhan juta di tahap pembagian 7-8-9. 


Seyogianya bantuan Dana Desa berupa BLT diberikan kepada keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp. 3.600.000 dalam setahun, bagi masyarakat yang terdata penerima manfaat bantuan tersebut. Akan tetapi kasus ini berbeda di Nagori Marihat Tanjung, pada tahun 2020 BLT dibagikan hanya dibulan April sampai September, yang seharusnya penyaluran itu  dimulai dari bulan April sampai Desember. 


Sebagaimana diketahui pembagian BLT di Tahun 2020, prosesnya bertahap, dimulai dari bulan April tahap-1, hingga sampai bulan Desember tahap-9 di tahun 2020. Kemudian dalam penyalurannya nominal nya juga berbeda. Untuk di bulan April, Mei, Juni, bantuan perbulannya Rp. 600 ribu tiap bulan. Sedangkan untuk  di bulan Juli sampai Desember besaran nominal nya Rp. 300 ribu perbulan. 


Dari Hasil investigasi awak media dilapangan, menemukan sesuatu yang janggal ketika salah satu warga di konfirmasi, yg tidak mau di sebut namanya, bahwasanya di Nagori Marihat Tanjung, mereka hanya menerima bantuan BLT hanya 6 bulan. berbeda di Nagori lain, mereka menerima 9 bulan. Ucap salah satu warga yg tidak mau di sebut namanya. 


Diduga Pangulu Nagori Marihat Tanjung dalam hal ini "SURIAWAN" sebagai Pangulu, telah melakukan Mark-up atau korupsi dana desa BLT di tahap 7-8-9 di bulan Oktober, November dan Desember. Besaran nya juga cukup fantastis mencapai puluhan juta. 


Seyogianya, bantuan BLT 3.600.000 per KK di terima pertahun oleh masyarakat yang terdata penerima manfaat. Namun dalam kejadian ini berbeda di Nagori Marihat Tanjung, Pangulu bernama "SURIAWAN" diduga melakukan penyelewangan anggaran tersebut menjadi 2.700.000. 


Artinya "SURIAWAN " telah melakukan penyelewengan Anggaran yang di serap dari APBN tersebut sebesar 800 ribu per KK, dikali kan puluhan KK yang terdaftar penerima manfaat bantuan BLT tersebut. 


Modus yang dilakukan "SURIAWAN" adalah menyalurkan bantuan tahap pertama dan keenam kepada warga. Namun pada tahap ketujuh, delapan dan sembilan dia tidak membagikan nya. Dalam arti uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi. 


Berdasarkan ketentuan hukum "SURIAWAN" dapat dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. 


Dalam temuan investigasi ini, awak media akan segera melaporkan kasus ini secepatnya kepada Pihak Kepolisian.



(TRY)

TerPopuler