SURIAWAN, Pangulu Nagori (Kepala Desa) Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut |
Dana Desa yang bersumber dari APBN sepertinya masih menjadi lahan subur untuk para koruptor menjalankan aksinya.
Seperti hal nya di Nagori (desa) Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Seorang Pangulu (Kepala Desa) bernama Suriawan diduga telah melakukan Mark- Up harga pembelian alat musik dan sound system dengan mempergunakan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).
Seperti diakui salah seorang perangkat desa yang tidak mau disebut namanya, bahwa tiap tahun penggunaan anggaran dana desa Nagori/desa Marihat Tanjung bermasalah.
Terkait anggaran dana desa yang direalisasikan melalui anggaran dana BUMNag, perangkat Nagori (desa) Marihat Tanjung mengakui bahwa anggaran tersebut sekitar Rp. 270-an juta. Selanjutnya pangulu Suriawan membelikan sound system bekas untuk BUMNag tersebut dari Tugiman senilai Rp. 80-an juta.
Hasil penelusuran, bahwa Tugiman adalah karyawan PTPN IV Kebun Bukit Lima yang juga memiliki usaha rental sound system untuk hajatan. Jadi alat musik dan sound system yang di beli pangulu (Kepala Desa) Suriawan merupakan soundsystem bekas dari alat dan soundsystem Tugiman yang sebelumnya digunakan Tugiman dalam usaha rental alat dan soundsystem untuk hajatan.
Atas penjelasan dari perangkat Nagori Marihat Tanjung ini, patut diduga bahwa pangulu "Suriawan" telah melakukan mark-up anggaran Dana Desa melalui anggaran BUMNag untuk tujuan korupsi yang sudah pasti merugikan Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis DPMPN Kabupaten Simalungun yang coba di konfirmasi via pesan singkat whatsapp belum menjawab konfirmasi awak media terkait dugaan korupsi Pangulu Nagori Marihat Tanjung.