Menutup Permainan Pupuk Holding Perkebunan Nusantara, Managamen PTPN.4 Buat Laporan Polisi Dengan Keterangan Palsu -->

Menutup Permainan Pupuk Holding Perkebunan Nusantara, Managamen PTPN.4 Buat Laporan Polisi Dengan Keterangan Palsu

Rabu, 15 Desember 2021, 19:23 WIB
Oleh Redaksi

 



Sumut

Permainan pupuk di managamen holding perkebunan nusantara sudah mulai terungkap. Pupuk NPK Granular 12-12'17-2 (N-p2O5-K2O-MgO) dengan peruntukan PTPN.4 ditemukan ditimbun dirumah warga yang hanya berjarak -/+ 1 KM dari kantor managamen unit Kebun dan unit PKS PTPN.4 Ajamu kecamatan Panai Hulu kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.

Penggerebekan dirumah warga sekitar kebun Ajamu yang di pimpin Kabid SDM distrik II PTPN.4 beserta team LSM dan Media tersebut pada Rabu 01 Desember 2021 membuahkan Hasil. Bersama Kordinator keamanan kebun dan pihak keamanan kebun team dr distrik II menemukan gudang penimbunan Pupuk Holding Perkebunan Nusantara dengan peruntukan diproduksi khusus untuk PTPN.4 di kecamatan Panai Hulu kabupaten Labuhan Batu.

Pelaku yang ditemukan di gudang penimbunan langsung di gari oleh pihak keamanan kebun. Demikian juga ratusan zak pupuk Holdinf Perkebunan Nusantara peruntukan  peruntukan PTPN.4 didokumentasikan dan diamankan.

Beberapa menit kemudian, pemilik gudang penimbunan pupuk holding perkebunan tersebut datang ke gudang. Dengan mangaku bernama Zul, beliau mengakui bahwa benar dia pemilik gudang serta barang yang ada dalam gudang tersebut.

Selanjutnya, kabid Distrik II PTPN.4 Noffan memerintahkan agar pihak SDM kebun menyerahkan pelaku dan barang bukti dan membuat laporan polisi ke polres Labuhan Batu saat itu juga (01/12/2021)

Tetapi pihak managamen PTPN.4 Kebun Ajamu bukan melaporkan dan menyerahkan pelaku penimbun dan penjual pupuk holding perkebunan nusantara itu. Mereka malah melepas pelaku yang sudah digari dan barang bukti serta pemilik gudang bernama zul.

Berselang dua hari (03/12/2021) barulah pihak managamen PTPN.4 Kebun Ajamu membuat laporan ke pihak Polres Labuhan Batu.

Dari STPLP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi) diketahui bahwa dilaporkan adanya pemalsuan Merek dangan terlapor 'Dalam Lidik'.

Dalam Laporan Polisi tersebut yang melapor bernama Ramlan. Dimana selanjutnya diketahu Ramlan adalah Danton (komandan pleton) keamanan kebun PTPN.4 Kebun Ajamu.

Dengan fakta bahwa pemilik, pelaku penimbunan pupuk Holding Perkebunan Nusantara sudah ditangkap berikut barang bukti sementara pihak Managamen kebun Ajamu melaporkan bahwa terlapor 'dalam lidik' dan yang dilaporkan terkait pemalsuan merek sementara itu merupakan penimbunan Holding Perkebunan Nusantara peruntukan PTPN.4, dapat didefenisikan bahwa pelapor (pihak managamen PTPN.4 Kebun Ajamu) membuat Laporan Polisi dengan Keterangan Palsu.

Hal ini dapat disimpulkan, pihak managamen kebun PTPN.4 kebun Ajamu melindungi pelaku penimbun dan penjual pupuk PTPN.4 serta menutup kasus ini agar tidak dapat diproses hukum demi terungkapnya permainan yang diduga kuat terlibatnya pihak managamen kebun PTPN.4 Kebun Ajamu. Jelas hal ini karena pelaku dilepas dan barang bukti dihilangkan.

SN

TerPopuler